Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Pejabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan command center video wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto kepada awak media mengungkapkan saat ini untuk proses pemeriksaan terhadap Hamka masih terus didalami pihak kejaksaan.
“Jadi terkait pemeriksaan Pj Gubernur untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengayaan data dan informasi,” ujar Arief, Senin (03/8/2026).
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Hamka diterangkan belum dilakukan proses penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.
“Terus karena keadaan beliau sekarang lagi sakit, tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan,” terang Arief.
“Untuk statusnya sudah tersangka. (kenapa belum ditahan?) Itu tadi karena masih sakit,” lanjutnya.
Sementara saat ditanyai apakah ada perlakuan khusus terhadap Hamka Hendra Noor dalam kasus ini, Arief memastikan bahwa tidak ada.
“(apakah ada perlakuan khusus pak?) Oh ngak ada-ngak ada,” kata Arief.
Hamka sendiri telah menjalani 3 kali proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dua kali diantaranya diperiksa sebagai salah satu saksi.
“Ini pemanggilan kali ke tiga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, bahwa pada tahun 2022 Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp.5 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Perubahan untuk pengadaan Command Center Video Wall, namun dalam pelaksanaan kegiatannya tersebut terdapat penyimpangan.
Dari penyidikan yang dilakukan, jaksa mengungkap penyimpanan yang dilakukan para tersangka, dari Penganggaran pengadaan Command Center Video Wall yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK dan penyedia barang, Perbedaan speksifikasi salah satu item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan dokumen kontrak yaitu perangkat video tron dimana seharusnya sesuai dokumen kontrak adalah perangkat video wall, dan adanya kemahalan harga (mark up) pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak.
Dari kasus ini, setidaknya mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga telah menetapkan empat tersangka lainnya termasuk mantan kepala DInas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf.
Reporter: Yayan











