Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo secara resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo beserta seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pertanahan melalui penguatan aspek hukum, koordinasi, dan pendampingan kelembagaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan terhadap pelaksanaan program-program strategis di bidang pertanahan.
Melalui kerja sama ini diharapkan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanahan dapat ditangani secara lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo, serta jajaran pejabat dari kedua instansi. Kehadiran seluruh pihak menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun tata kelola pertanahan yang semakin baik melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus membangun kerja sama yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara ATR/BPN dan Kejaksaan diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo.











