Dulohupa.id – Karut marut kasus Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mencapai klimaksnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara mantan Mendikbudristek itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang putusa pada Selasa (30/06/2026).
Majelis hakim menilai bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa. Pada amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, pidana tambahan juga dikenakan terhadapnya berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Juga, masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan majelis hakim ini, dibandingkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini lebih ringan. Dimana sebelumnya JPU memberatkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.
Dari kasus korupsi Chromebook ini, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kasus korupsi ini, dilakukan Nadiem bersama 3 orang terdakwa lainnya, diantaranya eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
“Telah kita dengar bersama, majelis hakim dalam perkara Nadiem Anwar Makarim telah menyatakan putusannya yaitu terbukti terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut.
“Dalam putusan itu, hakim mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri yang menyalahkan gunakan kewenangan yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama,” lanjutnya.





