Dulohupa.id – Polda Gorontalo melalui Direktorat Narkoba dan jajaran kembali merilis penanganan kasus selama periode Januari-Juni tahun 2026.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Gorontalo pada Senin (29/06/2026), melalui Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo mengatakan bahwa selama periode ini setidaknya Direktorat Narkoba dan jajaran telah mengamankan sejumlah 685,636547 gram sabu.
Diterangkan, selain narkotika jenis sabu, Direktorat Narkoba juga mengamankan ganja seberat 1,3909 gram, serta 905 liter cap tikus dan 2054 botol miras berbagai merek.
“Adapun barang bukti yang diamankan sabu seberapa 685 gram, ganja 1,4 gram, miras 905 liter cap tikus dan miras berbagai merek 2054 botol,” ujar Irjen Pol Widodo kepada awak media.
Dari ratusan gram sabu dan ganja serta ribuan botol miras ini, Irjen Pol Widodo mengatakan berasal dari 94 laporan polisi atau kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 141 orang.
“Dari laporan polisi ada 94 kasus, jumlah tersangka 141 orang. Laki-laki 135 orang, perempuan 5 orang dan anak 1 orang,” pungkasnya.
“Anak ini adalah seorang pekerja tambang sebagai operator dan dia sudah sering menggunakan sabu,” lanjut Kapolda.
Dikatakan Irjen Pol Widodo, dari ratusan tersangka ini, pekerjaan para tersangka diantaranya PNS 5 orang, wiraswasta 52 orang, penambangan 3 orang, pensiun 2 orang, pelajar atau mahasiswa 15 orang dan 64 orang pekerjaan lainnya.
“Lain-lainnya itu diantaranya nelayan, kemudian juru parkir, supir, operator dan lain sebagainya,” tutupnya.
Reporter: Yayan











