Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Polres Pohuwato Tangkap 3 Orang di PETI Teratai Ditetapkan Tersangka

×

Polres Pohuwato Tangkap 3 Orang di PETI Teratai Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
PETI Pohuwato
Tiga Warga Terlibat PETI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Pohuwato. foto/nal

Dulohupa.id – Polres Pohuwato resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (29/6/2026) kemarin.

Sebelumnya sekitar pukul 06.40 WITA, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan, S.H., melakukan operasi tangkap tangan di lokasi PETI dan mendapati satu unit excavator merk SANY sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Tiga orang yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan mengatakan bahwa hasil penyidikan dan pemeriksaan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang masing-masing berinisial HAM (22), AK (26), dan I (27) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin,” ujar Iptu Renly.

Ia menjelaskan, pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selain telah memenuhi unsur pembuktian, penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2026. Tembusan surat perintah penahanan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga masing-masing tersangka.

Reporter: Onal