Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINALPERISTIWA

Polisi Ungkap Kronologi Residivis Diduga Cabuli 2 Anak di Gorontalo

×

Polisi Ungkap Kronologi Residivis Diduga Cabuli 2 Anak di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Rilis kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang digelar Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Foto/DUlohupa

Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kembali merilis kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Ironisnya, terduga pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Dalam keterangan pers yang berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota pada Senin (27/04/2026) melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan bahwa pelaku (tersangka) berinisial AH (51 tahun) pekerjaan sebagai pengemudi bentor.

AKP Akmal menerangkan bahwa kronologi bermula saat kedua korban bersama salah satu temannya sedang bermain sepedah di kompeks perumahan yang berdekatan dengan sawah. Tak lama, datang tersangka AH dengan menggunakan kendaraan bentor.

AH kemudian turun dari bentornya dan mendekati korban. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban untuk memegang tanaman padi yang di gengamnya. Saat korban memegang tanaman padi, AH langsung memegang (merabah) payudara korban dan saat korban akan menghindar, tersangka AH langsung menahan korban di bagian payudara kemudian memegang kemaluan korban.

Sementara, salah satu saksi (teman korban) kemudian tersangka AH menyuruh untuk pergi menjauh. Setelah melakukan pencabulan kepada salah satu korban, kemudian tersangka AH melakukan pencabulan kepada korban yang lain, dimana saat itu tidak berjauhan dengan korban sebelumnya.

Dengan cara yang sama, tersangka AH memperlihatkan juga tanaman padi kepada korban selanjutnya dan menyuruh untuk memegang tanaman tersebut, kemudian saat korban memegang tanaman padi tersebut, tersangka langsung melakukan pencabulan kepada korban dengan cara memegang payudaranya dan kemaluan korban.

Lebih lanjut jelas AKP Akmal, setelah melakukan pencabulan kepada kedua korban anak tersebut, tersangka juga sempat membujuk untuk memberikan uang kepada korban agar korban ikut dengan tersangka, namun korban menolak, dan tersangka langsung pergi menggunakan kendaraannya.

Menurut AKP Akmal, AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dan disangkakan pasal 415 huruf junto pasal 23 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dijelaskan bahwa tersangka merupakan residivis dengan perkara yang sama yakni Pencabulan Anak (Perlindungan Anak) yang saat ini sedang menjalani masa pembebasan bersyarat selama 6 (enam) bulan. Sebelumnya, tersangka melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan (perlindungan anak) pada tahun 2022 silam.

Reporter: Yayan