Kotamobagu, Dulohupa.id – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP & Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, menanggapi adanya anggapan di masyarakat yang menyebutkan bahwa Satpol PP tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.
“Satpol PP tidak hanya bertugas melakukan penertiban, tetapi juga memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus pelanggaran Perda Minol,” tegas Sahaya Mokoginta.
Menurut Sahaya, dasar hukum kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa selain pejabat kepolisian, pegawai negeri sipil tertentu juga diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa PPNS memiliki tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Perda.
Dalam pasal 2 ayat (2) Permendagri tersebut disebutkan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa sejumlah kewenangan penyidik Satpol PP telah diatur dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, di antaranya: menerima laporan atau pengaduan masyarakat, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, menghentikan penyidikan apabila telah memenuhi syarat hukum, serta memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.
“Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka penyidik PNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya,” jelas Sahaya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam setiap proses penyidikan, Satpol PP selalu berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Kejaksaan untuk memastikan setiap langkah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan penyidikan, Penyidik Satpol PP wajib melengkapi seluruh administrasi penyidikan (admnindik) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, yang mencakup:
laporan kejadian, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan, surat panggilan, berita acara penyitaan, hingga daftar tersangka.
“Setiap berkas perkara yang kami tangani akan dilengkapi secara administratif sesuai KUHAP, karena itu bagian dari profesionalitas kami sebagai penyidik pegawai negeri sipil,” tambahnya.
Sebagai informasi, Satpol PP Kota Kotamobagu saat ini memiliki dua orang Penyidik PNS yang telah tersertifikasi oleh Badan Diklat Reserse Polri Megamendung, Bogor.
Kedua penyidik tersebut telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Reserse selama 45 hari, sehingga berkompeten dalam melaksanakan tugas penyidikan secara profesional.
“Keberadaan penyidik bersertifikat ini memperkuat kapasitas Satpol PP Kotamobagu dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap pelanggaran Perda secara sah, profesional, dan berintegritas,” tutup Sahaya Mokoginta.
Reporter: Dayat












