Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemkot Kotamobagu

Wawali Rendy Mangkat Serahkan SK Pengangkatan 148 Pegawai PPPK Tahap II

×

Wawali Rendy Mangkat Serahkan SK Pengangkatan 148 Pegawai PPPK Tahap II

Sebarkan artikel ini
SK PPPK
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat saat menghadiri pemberian SK Pengangkatan kepada 148 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Kotamobagu, Dulohupa.id – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu tentang Pengangkatan kepada 148 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun Anggaran 2024 Tahap II. Acara ini berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin (29/09/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para pegawai yang baru saja menerima SK pengangkatan.

“Saya atas nama pribadi, dan atas nama jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu ingin menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak – Ibu, yang baru saja menerima Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu,” ujar Rendy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan hanya sebatas seremonial, melainkan menjadi awal bagi para aparatur untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

“Sebagai pelayan masyarakat, maka saya juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk terus memperkokoh sikap melayani, meningkatkan peran dan kinerja, serta terus mengasah kompetensi dalam menjawab berbagai tantangan,” tambahnya.

Kegiatan penyerahan SK ini juga dirangkaikan dengan pengambilan sumpah/janji serta penandatanganan perjanjian kerja para pegawai. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, yakni Analis Sumber Daya Aparatur, Masri Paputungan, S.A.P., dan Zuzana Damopolii, S.A.P., para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta seluruh pegawai penerima SK P3K.

Reporter: Dayat