Limboto – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan Sertipikat Tanah pengganti karena hilang, Kamis (26/6/2024).
Pengambilan sumpah ini untuk sertipikat hak milik atas nama Azis Ali dengan lokasi tanah yang terletak di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto, Satria Halusi lokasi tanah yang terletak di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat, serta Sudirman N. Adu, lokasi tanah terletak di Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru.
Pengambilan sumpah dilakukan langsung dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, S.T., M.AP didampingi oleh Plt Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan, Bill Ramadhan S.Kom.
Mega menjelaskan pengambilan sumpah ini merupakan tahapan wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai dengan pernyataan di bawah sumpah dari pemilik sertipikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Proses ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dalam menjalankan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Diharapkan dengan proses ini, hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi secara legal dan administratif,” pungkas Mega.
Redaksi











