Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOHEADLINE

PETI di Boalemo Kian Meresahkan, atasi dengan Konsep Kepemilikan Islam

×

PETI di Boalemo Kian Meresahkan, atasi dengan Konsep Kepemilikan Islam

Sebarkan artikel ini
PETI Boalemo
Polres Boalemo saat menertibkan tambang emas ilegal di wilayah Dulupi, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Foto/istimewa

Gorontalo – Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) kian merajalela. Di Boalemo, ada empat titik lokasi PETI aktif tersebar di Kecamatan Dulupi satu lokasi, Kecamatan Paguyaman dua lokasi, dan Kecamatan Wonosari satu titik lokasi. Dampak dari aktivitas PETI ini tentu mengakibatkan kerusakan hutan dan juga mengancam nyawa para penambang.

Dari 4 titik lokasi ini, yang paling parah kerusakan hutannya nampak di wilayah Paguyaman dan Wonosari. Di wilayah Wonosari sendiri tepatnya di Desa Batu Keramat merupakan kawasan perkebunan karet. Kini kawasan itu, seketika berubah menjadi kubangan raksasa yang mengangah. Betapa tidak, metode PETI yang dilakukan oleh para penambang secara manual digali menggunakan linggis, sekop dan cangkul.

Tak terlihat aktivitas yang menggunakan excavator seperti Peti di lokasi lainnya. Dari pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menertibkan aktivitas PETI ini, tetapi hanya berselang beberapa hari kemudian para penambang kembali lagi. Diduga keras dalam aktivitas PETI tersebut ada imbalan untuk oknum tertentu.

Akibat Regulasi Kapitalis

Tambang adalah salah satu sumber daya alam yang ketika diolah dengan benar akan memberikan dampak yang baik bagi kesejahteraan rakyatnya. Namun ini sangat berbeda jika tambang ini diatur menggunakan pandangan Kapitalisme.

Dengan pandangan ini akan lahir regulasi dari negara yang memberikan kebebasan kepada para pemilik modal atau swasta untuk menguasai dan mengelola tambang, sedangkan negara hanya sebatas regulator atau fasilitator semata. Lebih parahnya lagi negara dilarang untuk ikut campur dalam pengelolaan tambang, yang berhak mengelola hanya para pemilik modal sesuai dengan kehendak mereka. Sehingga mengabaikan keselamatan dan kepentingan rakyat setempat.

Dengan pandangan Kapitalisme ini hanya bertumpu pada investasi, yang orientasinya hanya pada untung dan ruginya pemilik modal sebagai pihak pengelola. Dengan demikian, negara sendiri tidak memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan pemilik modal. Dan ancaman bencana akan terus mengintai jika regulasi SDA (Sumber Daya Alam) ini masih menggunakan pandangan Kapitalisme. Dari kejadian ini sudah seharusnya pemerintah melakukan evaluasi kebijakan.

Islam Solusi Pertambangan

Islam adalah agama yang sempurna, bukan hanya sekedar agama ritual akan tetapi Islam memiliki seperangkat aturan dalam mengatur kehidupan manusia termasuk dalam mengatur tata kelola tambang. Dalam Islam, ada tiga konsep kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Maka sektor pertambangan ini termasuk dalam kepemilikan umum, yang artinya wajib dikelola oleh negara sesuai syariat Islam, dan hasil pengolahannya dikembalikan kepada rakyat sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam mensejahterakan rakyatnya baik diberikan secara langsung maupun tidak langsung.

Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara, semisal pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Maka haram hukumnya negara memberikan izin kepada pihak pemilik modal atau swasta dalam mengelola dan memiliki tambang. Apalagi di monopoli dan dieksploitasi asing dengan mengorbankan alam, masyarakat dan generasi masa depan. Sebagaimana dalam hadits rasulullah SAW :

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Dalam konteks hari ini (air, padang rumput dan api), mewakili semua sumber daya vital yang menunjang kehidupan masyarakat termasuk tambang, emas, nikel dll. Jika negara mengelola tambang maka wajib juga memperhatikan AMDAL. Sehingga tidak berpotensi menimbulkan mudharat baik bahaya dan kerusakan lingkungan bagi masyarakat.

Dengan aturan seperti ini akan menghindarkan pengelolaan tambang yang eksploratif, serakah dan hanya berorientasi untung. Maka sudah saatnya pengelolaan sumber daya alam termasuk tambang kita kembalikan regulasinya hanya pada aturan Allah yakni Islam. Dengan izin Allah in syaa Allah akan membawa keberkahan bagi umat manusia. Wallahu’alam bishowab.

Penulis: Devina Nur Latifa, Aktivis Muslimah