Dulohupa.id – Polres Pohuwato ungkap penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam penutup jerigen berisikan BBM.
Barang haram tersebut dibawa oleh seorang warga HK (43) asal Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Sebelumnya HK yang berprofesi sebagai petani itu pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 07.00 Wita, digeledah pihak kepolisian saat melewati perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah. Saat itu mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah jerigen BBM.
Adapun modus terduga pelaku membawa narkotika jenis sabu yang dilipat dengan uang sepuluh ribu, kemudian disembunyikan dalam penutup jerigen.
“Untuk barang bukti sebanyak 2 paket kecil. Dimana pelaku membelinya dengan harga Rp 2.100.000 di Moutong, Sulawesi Tengah,” ungkap Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni.
Menurut keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato.
HK diancam dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Terduga pelaku HK saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti akan dilakukan pemeriksaan di BPOM Gorontalo.
Reporter: Hendrik Gani











