Dulohupa.id – Tarif parkir kendaraan sepeda motor dan mobil di pasar Senggol Kota Gorontalo disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Masyarakat diharapkan untuk melapor ke petugas dinas Perdagangan Kota Gorontalo atau petugas kepolisian, jika dimintai lebih uang parkir yang tak sesuai aturan.
Penegasan tersebut diutarakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto kepada awak media, Kamis (06/03/2025) malam.
Menurutnya, terdapat 12 titik parkir yang ada di kawasan pusat perdagangan Kota Gorontalo, yang tersebar di 6 titik lokasi pasar senggol yaitu di jalan MT Haryono, jalan S Parman, jalan Suprapto, jalan Raja Eyato, jalan Imam Bonjol dan jalan Sutoyo.
“Untuk besaran tarif parkir untuk kendaraan roda dua itu sebesar Rp3 ribu, dan roda empat itu sebesar Rp 5 ribu, sesuai Perda Kota Gorontalo,” ujar Haryono.
Kata Haryono, nantinya terdapat 4 posko petugas keamanan yang ada di wilayah kawasan pasar senggol.
“Jadi kalau ada oknum yang menarik parkir diatas dari itu, tolong dilaporkan ke petugas keamanan,” tutupnya.
Reporter: Yayan











