Dulohupa.id – Polisi lalu lintas (Polantas) berwenang melakukan razia atau sweeping kendaraan. Biasanya razia dilakukan di jalan raya, tapi tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan di jalan mana saja, termasuk di jalanan kampung.
Sah menurut hukum, sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum. Hal itu juga ditegaskan Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono kepada awak media, Kamis (23/1/2024).
“Jadi pada prinsipnya, untuk polisi bisa razia atau melakukan penindakan di mana saja, di jalan yang ada di wilayah Gorontalo. Namun dengan pelaksanaannya tentunya kita melihat situasi dan kondisi,” ujar Kombes Lukman.

Lanjutnya, pelaksanaan operasi penindakan lalu lintas, pihaknya memiliki data untuk wilayah-wilayah yang masuk pada kategori rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, rawan kemacetan sehingga menjadi lokus pelaksanaan razia.
“Ini kita sesuaikan, mungkin di hasil evaluasi di jalan tertentu paling sering (pelanggaran), jadi kita lakukan razia disana, supaya masyarakat yang melanggar sedikit,” ujarnya.
Meski begitu, perwira berpangkat tiga bunga tersebut menegaskan bahwa dalam penindakan pelanggaran lalu lintas oleh pihak kepolisian tetap harus sesuai prosedur. Petugas diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan oleh atasan.
Surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan. Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas maupun alat dan perlengkapan razia.
Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelangaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).
Reporter: Yayan












