Dulohupa.id – Yayasan Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo lakukan somasi terhadap akun Instagram @grtlo.karlota. Pihak Yayasan meminta pemilik akun untuk menghapus postingan yang viral terkait rincian biaya ujian dan wisuda yang mahal di kampus tersebut.
Akibat postingan dari akun @grtlo.karlota itu, banyak warganet yang berlomba-lomba mengemukakan pendapatnya. Tak sedikit yang mengkritik kebijakan kampus yang dinilai cukup memberatkan orang tua mahasiswa.
Menjadi bola panas untuk diperbincangkan, pihak UBM Gorontalo pada Senin (20/01/2025) kemarin memberikan klarifikasi.
Melalui Satgas PPKPT atau Tim Hukum UBM Gorontalo, Mohamad Ikbal Kadir kemudian mengungkapkan sikap resmi pihak kampus terhadap akun @grtlo.karlota.
“Kami UBM Gorontalo dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada pihak tersebut, yang telah menyebabkan informasi terkait rincian biaya pendidikan di kampus kami tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak UBM Gorontalo. Informasi yang beredar ini, cenderung tidak utuh dan memarjinalisaai rincian biaya pendidikan UBM Gorontalo, yang seolah berlaku untuk semua jurusan, padahal setiap jurusan memiliki kebutuhan yang berbeda,” ujar Ikbal kepada awak media.
Baca Juga: UBM Gorontalo Klarifikasi Mahalnya Biaya Ujian dan Wisuda Mahasiswa
Kata Ikbal, penyebaran informasi yang dinilai tidak lengkap dapat menyebabkan kesalahpahaman dan juga merugikan nama baik kampus.
Jelas dia, di kampus UBM Gorontalo sendiri hingga saat ini selalu transparan dalam hal biaya pendidikan. Terlebih untuk jurusan D-3 Analisis Kesehatan. Menurutnya, keperluan biaya memang berbeda dengan jurusan atau program studi lain karena menyesuaikan dengan kebutuhan jurusan tersebut.
Ikbal pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terlebih dahulu meneliti serta memahami secara menyeluruh sebelum menyebarkan informasi.
“Kami menegaskan bahwa jika penyebaran informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab terus berlangsung, UBM Gorontalo akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi hak dan kepentingan kami, dalam waktu 24 jam sejak somasi ini disampaikan, pihak yang bersangkutan harus menghapus atau menarik kembali informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan tersebut,” tegas Ikbal.
“Kami berharap pihak yang bersangkutan menghentikan tindakan agar tidak berlanjut, dan segera menghapus informasi yang tidak sesuai dan meminta maaf secara terbuka,” tutupnya.
Reporter: Yayan











