Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Dugaan Pungli Satpol PP Kota Gorontalo

×

MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Dugaan Pungli Satpol PP Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pungli Satpol PP
Nurdiansyah Mantali (kemeja putih) saat dipeluk Kasatpol PP Kota Gorontalo usai dinyatakan tidak bersalah dalam kasus Pungli, Selasa 20 Mei 2024. Dok: Dulohupa

Dulohupa.id – Mahkamah Agung (MA) RI memperkuat keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo membebaskan terdakwa Nurdiansyah Mantali alias Puten dari segala tuduhan terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

Nurdiansyah Mantali tetap dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Negeri Kota Gorontalo dengan nomor perkara 6699 K/PID.SUS2024 yang diputuskan pada Selasa 202 Oktober kemarin. Kasasi sebagai upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan ke Mahkamah Agung.

Rongki Ali Gobel, Kuasa hukum Terdakwa mengatakan,  putusan MA ini menjadi kabar baik dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

” Dalam situs website Mahkamah Agung sudah keluar hasil putusan, dan menyatakan bahwa Amar putusan di Tolak dan di jelaskan Menolak permohonan kasasi penuntut umum” Ungkap Rongki memperlihatkan hasil putusan MA.

Keterangan tertulis Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa terlihat dalam tampilan Web Site milik Mahkamah Agung

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo membebaskan terdakwa Nurdiansyah Mantali alias Puten dari segala tuduhan terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menyatakan anggota Satpol PP Kota Gorontalo tersebut tidak bersalah.

Kasus ini berawal Nurdiansyah Mantalia selaku pegawai honorer di kantor Satpol PP Kota Gorontalo dilaporkanke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan meminta sebagian uang perjalanan dinas kegiatan monitoring dan evaluasi.

Namun menurut penasehat hukum terdakwa menjelaskan, ada fakta persidangan yang didapat bahwasanya pemberian uang oleh teman-teman yang menerima atau mendapat intensif monev itu berawal dari inisiatif staf bidang dua Satpol PP Kota Gorontalo.

Rongki juga menguraikan fakta bahwa tak ada yang memerintahkan para staf untuk mengumpulkan uang dari hasil monev tersebut.

“Jadi tidak ada yang memerintahkan mereka untuk mengumpulkan lalu menyumbangkan sebagian pendapatan mereka dari hasil intensif monev itu kepada teman-teman yang tidak masuk atau mendapat anggaran monev itu. Faktanya adalah inisiatif bersama dan bukan kehendak terdakwa,” tegasnya.

Redaksi