Dulohupa.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo.
Pada sidang ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang terdiri dari anggota tim Kelompok Kerja (Pokja) dan tim Teknis. Para saksi ini diperiksa terkait pelaksanaan tender proyek SPAM tersebut.
Tim Pokja dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemilihan pemenang tender proyek SPAM Dungingi. Pemeriksaan saksi bertujuan untuk mencari bukti tentang bagaimana proses tender penyediaan air minum dilakukan pada saat itu, termasuk evaluasi kerja tim teknis dalam pelaksanaan proyek SPAM Dungingi.
Dalam perkembangan terakhir kasus ini, terungkap bahwa pekerjaan proyek SPAM belum juga selesai. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya masalah dalam pelaksanaan proyek yang diduga disebabkan oleh tindakan korupsi.
“Poin utama dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SPAM Dungingi ini menyangkut perubahan dari sistem otomatis ke semiotomatis pada proyek SPAM,” ujar Aroman Bobihu selaku kuasa hukum dari tiga terdakwa.
Selain proyek SPAM Dungingi, Aroman Bobihu juga menambahkan bahwa ada pula proyek SPAM Dumbo Raya yang dibiayai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kedua proyek ini menjadi fokus penyelidikan karena diduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU pada hari Kamis, 13 Juni 2024 nanti. Sidang tersebut akan menghadirkan enam saksi lainnya untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Sebeumnya dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP bahwa kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Diketahui, pada 22 Maret 2024 kemarin pihak Kejari telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi SPAM yaitu RB selaku pengguna anggaran (Kadis PUPR), RM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA selalu pejabat pelaksana teknis kegiatan dari Dinas PUPR Kota Gorontalo.
Reporter: Maya M. Aridi











