Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo tahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Gorontalo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi tahun anggaran 2022.
Diketahui, pada 22 Maret 2024 kemarin pihak Kejari telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi SPAM yaitu RB selaku pengguna anggaran (Kadis PUPR), RM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA selalu pejabat pelaksana teknis kegiatan dari Dinas PUPR Kota Gorontalo. Namun saat dilakukan pemanggilan pada hari itu, RB sedang diluar kota sehingga tidak dapat memenuhi panggilannya.
“Tersangka RB dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo selaku pengguna anggaran, yang di dampingi penasehat hukumnya datang menghadap ke tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” ujar Kepala Kejari, Edy Hartoyo kepada awak media pada Senin (25/03/2024).
“Dengan adanya surat perintah penahanan, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap tersangka RB,” lanjutnya lagi.
Kata Edy, tersangka RB nanti akan ditahan selama 20 hari di Rutan Gorontalo.
Saat mendatangi Kantor Kejari, tersangka RB kemudian di periksa selama kurang lebih 6 jam dengan 40 item pertanyaan yang di utarakan oleh tim penyidik.
“Untuk pihak-pihak yang terkait lain, tentunya kami sesuai pemeriksaan yang ada, kami akan mendalaminya lagi. Berikutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali,” tutupnya.
Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91 dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP.
Reporter: Yayan












