Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo gagalkan penyelundupan ribuan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang dibawa menggunakan mobil Pick Up berpelat merah, Sabtu (04/5/2024).
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman melalui Kasi Humas AKP Gunawan menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo melakukan operasi kendaraan di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo sekitar pukul 10.30 Wita.
Personel Lantas kemudian menghentikan salah satu mobil pick up berplat merah dengan nomor Polisi DN 8117 L.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan puluhan karung diduga berisi minuman beralkohol jenis cap tikus yang ditumpuk di bangku belakang mobil tersebut,” ujar AKP Gunawan.
Adanya temuan itu, petugas Lalu lintas langsung menghubungi Kasat Res Narkoba guna menindaklanjutinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Opsnal mendapati sebanyak 25 karung yang setiap karungnya berisi 2 kantong plastik ukuran besar. Setiap kantong palstik berisi 22 liter cairan diduga miras jenis cap tikus.
“Untuk totalnya sebanyak 50 kantong plastik atau sebanyak 1.100 liter cairan diduga cap tikus yang diamankan oleh petugas,” jelas Kasi Humas.

Pengemudi mobil mengaku Miras yang dibawanya berasal dari wilayah Touluaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Rencananya Miras tersebut \akan dibawa ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk diperjual- belikan.
“Saat ini seluruh barang bukti dan mobil serta sopir diamankan di Mapolres Gorontalo guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandas AKP Gunawan.
Sementara polisi masih melakukan penyelidikan terkait pelat merah yang digunakan mobil Pick UP apakah palsu atau tidak.












