Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal, Jumat (3/5/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial MP (27) yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya. Salah satu yang dijualnya adalah Briliant Skin, produk pemutih badan yang mengandung bahan berbahaya dan tak memiliki izin edar.
Dari hasil interogasi MP, terduga pelaku mengaku jika barang tersebut diambil dari Perempuan FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Ddungingi.
Petugas pun bergerak cepat menuju kediaman FH di Kecamatan Dungingi. Di lokasi itu, polisi menemukan satu cool box yang mencurigakan. Awalnya, menurut FH isi dalam cool box adalah ikan, namun setelah di buka tersimpan kosmetik ilegal didalamnya.
“jadi kami melihat ada satu kotak (cool box) yang mencurigakan dan begitu dibuka isinya adalah 116 paket briliant yang merupakan kosmetik ilegal tanpa izin edar,” ujar Kompol Leonardo.
Selain MP (27) dan FH (24), petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah coolbox uk 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner ,14 pcs sabun , 15 pot cream siang, 23 Pot cream malam, 24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum.
” Saat ini sudah di serahkan ke unit Tipiter untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tegas Kasat Reskrim.












