Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

BPOM Gorontalo Ungkap Bahaya Gunakan Brilliant Skin, Produk Pemutih Paling Laris

×

BPOM Gorontalo Ungkap Bahaya Gunakan Brilliant Skin, Produk Pemutih Paling Laris

Sebarkan artikel ini
Bahaya Briliant Skin
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, Agus Yudi Prayudana saat menunjukan produk Brilliant Skin yang dinilai berbahaya bagi kesehatan. (Dok: Dulohupa)

Dulohupa.id – Produk Brilliant Skin tentunya tidak asing lagi bagi masyarakat yang ingin memutihkan kulitnya secara cepat. Namun produk yang dikenal paling laris itu disebut tidak memiliki izin edar alias ilegal.

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menegaskan, selain produknya ilegal, kosmetik jenis Brilliant Skin berbahaya bagi kesehatan karena mengandung bahan asam retinoat dan hidrokuinon.

Sebagai informasi, Menurut dr Talitha Najmillah Sabtiari yang dikutip dari Alo Dokter, memberikan penjelasan bahwa Retinoic acid atau asam retinoat merupakan bentuk retinoid atau derivat vitamin A yang memiliki banyak khasiat untuk tubuh. Asam retinoat biasanya digunakan sebagai bahan produk perawatan kulit untuk anti aging atau ingin awet muda, dan sebagai bahan anti jerawat. Sebagaimana asam retinoat ini memiliki fungsi untuk meregenerasi sel kulit, sehingga sel kulit yang mati dapat tergantikan oleh sel kulit baru.

Sementara itu, hidrokuinon merupakan senyawa kimia yang juga sering digunakan sebagai bahan produk perawatan kulit yang biasanya digunakan untuk mendapatkan hasil efek mencerahkan dan memutihkan kulit.

Akan tetapi, dua bahan tersebut memiliki efek samping pada kulit, seperti iritasi, ruam kulit kemerahan, peradangan, bengkak, sensitif terhadap matahari, hingga reaksi alergi.

Briliant Skin
Produk Brilliant Skin (Dok Dulohupa)

Kepala BPOM Gorontalo meminta masyarakat tidak tergiur dengan kosmetik, obat dan suplemen yang murah serta tidak jelas izinnnya, sehingga membahayakan kesehatan bagi penggunanya.

Sementara bagi penjualnya bisa terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, karena melanggar pasal 196 dan pasal 197 undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan karena mendistribusikan kosmetik tanpa izin edar.

“Kami sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama pengguna media sosial untuk tidak menjual sembarang produk-produk ilegal yang merugikan dirinya sendiri dan orang lain,” ucap Agus Yudi kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo bersama Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengamankan 684 item atau 14716 pcs kosmetik tanpa izin edar di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo selama tahun 2022.

Kosmetik ilegal itu diamankan dari total 30 sarana atau toko dalam aksi penertiban pasar.

BPOM menyebut jenis-jenis kosmetik yang disita itu berupa Briliant Skin, Cream pemutih, Toner pemutih, Sabun cair, Sabun Batangan, Body Lotion, Masker sheet, dan Sediaan rias wajah (Lipstik, Eye shadow, Maskara).

“Nilai ekonomisnya juga cukup fantastis, keseluruhan berjumlah Rp 441.312.800,” ungkapnya.

Reporter: Enda/Dulohupa