Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINE

BPOM Gorontalo Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar

484
×

BPOM Gorontalo Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini
Press release Aksi Penertiban Pasar Dari Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya Tahun 2022/F. aan

Dulohupa.id– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo bersama Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengamankan 684 item atau 14716 pcs kosmetik tanpa izin edar di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.

Kosmetik tanpa izin edar dan diduga mengandung bahan berbahaya diamankan dari total 30 sarana atau toko dalam aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

“Total ada 30 sarana atau toko. Masing-masing diantaranya, Kota Gorontalo 24 sarana, Kabupaten Gorontalo 5 sarana, dan Kabupaten Boalemo 1 sarana”beber Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt, Kepala BPOM Gorontalo dalam konferensi pers.

Ia menyebut juga jenis-jenis kosmetik yang diamankan itu berupa Cream pemutih, Toner pemutih, Sabun cair, Sabun Batangan, Body Lotion, Masker sheet, dan Sediaan rias wajah (Lipstik, Eye shadow, Maskara).

“Nilai ekonomis-nya juga cukup fantastis, keseluruhan berjumlah Rp 441.312.800”ungkapnya.

Sementara itu, berkaitan dengan tindak lanjut peredaran kosmetik ilegal dan diduga mengandung berbahaya. Kata Agus 20 sarana atau toko yang melakukan penjualan kosmetik tersebut sudah dilakukan pembinaan. Dan sisanya telah direkomendasikan ke kelompok substansi penindakan BPOM Gorontalo untuk dilakukan Projustitia.

“20 Sarana atau toko ini kita lakukan pembinaan. Karena baru pertama kali kita periksa dan menemukan kosmetik ilegal. Sedangkan sisanya kita rekomendasikan untuk penindakan Projustitia karena sudah dibina tetapi masih tetap menjual kosmetik tanpa izin edar”pungkasnya.

Reporter: Aan