Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota ciduk seorang oknum honorer karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo menjelaskan, oknum honorer diamankan pada Kamis 25 April 2024 pada pukul 00.30 Wita. Terduga pelaku adalah RHP (48) warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
“RHP diamankan ke Mapolresta usai petugas menerima informasi dari masyarakat, karena sering menggunakan narkotika jenis sabu sabu,”terang Akp Ricky
AKP Ricky menuturkan, Opsnal Sat Narkoba menyita juga barang bukti berupa satu buah sachet plastik klip yang berisi sisa narkotika sabu, satu buah sedotan, dua gulungan tisu, potongan cotton budd dan dua sedotan aquq.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, RPH telah ditetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 26 April 2024 dan dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda 800 juta rupiah.











