Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Satu Anggota Polresta Gorontalo Kota Dipecat Tidak Hormat

×

Satu Anggota Polresta Gorontalo Kota Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Polisi Dipecat
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana saat memimpin pemberhentian salah satu anggotanya. Foto: Humas Polresta

Gorontalo – Seorang anggota Polresta Gorontalo Kota dipecat tidak hormat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana dan diikuti seluruh PJU serta personel Polresta Gorontalo Kota, Senin (01/4/2024).

PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah GorontalocNomor : KEP/57/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Kombes Ade mengatakan adapun personel yang  melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin, karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas selama satu tahun lebih.

Kapolresta juga berharap kepada seluruh personel Polresta Gorontalo Kota tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Saya mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang pertama dan terakhir serta menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua,” ujar Ade.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran.Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.