Gorontalo – Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menegaskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya sudah sesuai prosedur.
Kombes Ade mengatakan, PTDH terhadap Bripda Supriyanto sesuai tahapan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas, diantaranya asas kepastian hukum terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku,” tegasnya saat memimpin upacara PTDH terhadap satu anggota personelnya, Senin (01/4/2024).

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin dipecat karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas selama satu tahun lebih. PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor : KEP/57/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ade mengungkapkan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.
Dirinya memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
“Sebagai manusia biasa, Saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah -langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” terang Kapolresta.
Kombes Ade berpesan jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.











