Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPemilu 2024PERISTIWA

Oknum Caleg di Gorontalo Diduga Amuk Warga, Minta Uangnya Dikembalikan

×

Oknum Caleg di Gorontalo Diduga Amuk Warga, Minta Uangnya Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Caleg Mengamuk
Wl yang mengaku jadi korban amukan oknum Caleg di Kota Gorontalo. Foto/yayan

Dulohupa.id – Seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Gorontalo diduga mengamuk ke warga karena meminta uangnya agar dikembalikan. Hal itu diungkapkan WI (53), korban amukan Caleg.

Welly menuturkan, Caleg tersebut sebelumnya pada Sabtu (10/02/2024) memberikan uang Rp75 juta kepada dirinya dengan niat mencarikan suara rakyat.

“Saya kemarin dia (oknum caleg) minta tolong. Ada uang 75 juta, cari akan 500 suara. Tapi saya bukan termasuk dia pe tim sukses (TS). Saya ambil itu uang tanggal 10 Februari sekitar jam 10 malam,” ujar WI kepada Dulohupa, Sabtu (17/02/2024).

Setelah itu, WI mengatakan pada Jumat (16/02/2024) pagi, si oknum caleg mendatanginya dan mengamuk untuk meminta uangnya.

“Baru kemarin tanggal 16, dia itu datang mengamuk dirumah dengan TS-nya. Dia mengamuk yang mana dia kata saya penipu-penipu. Saya diancam, katanya bapak saya akan laporkan ke Polda yang mana bapak termasuk penipuan,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa satu unit motor miliknya telah disita oleh oknum caleg dengan dalih jaminan agar uangnya dikembalikan.

Tak sampai disitu, WI mengaku dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan agar mengembalikan uang tersebut dengan jangka waktu tertentu.

“Dia paksakan saya untuk membuat (menandatangani) itu surat pernyataan. Dia paksakan, dihadapan anak saya dan keluarga saya,” ungkapnya.

WI Sabtu tadi mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan oknum Caleg. Namun laporannya belum diterima karena diluar kerja Bawaslu. Ia diminta Bawaslu agar melaporkannya pada Senin (19/2024) nanti di hari kerja.

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib mengatakan bahwa memang ada warga yang akan melaporkan suatu tindakan pelanggaran dalam Pemilu.

“Tapi karena memang di ketentuan Perbawaslu untuk penanganan pelanggaran itu, penerimaan laporan itu tidak bisa diluar hari kerja, dia harus dihari kerja,” tutur Sukrin kepada Dulohupa.

Sementara awak media masih berupaya menghubungi oknum Caleg tersebut untuk dilakukan dikonfirmasi.

Reporter: Yayan