Dulohupa.id – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Mohamad Bayu Santoso alias Bayu (27) pelaku penikaman terhadap Refli Samarang (26) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pohuwato, pada Jumat (12/1/2024) dini hari.
KBO Reskrim Polres Pohuwato, Ipda Utnje Sule menjelaskan, sebelumnya peristiwa penikaman itu terjadi pada Jumat 7 Januari 2024 di kafe yang berada di lokasi wisata pohon cinta, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Saat itu antara pelaku dan korban sama-sama berada di area pohon cinta. Entah apa yang terjadi tiba-tiba antara pelaku dan korban ini saling cekcok, sampai keduanya berkelahi. Namun pada saat berkelahi itu pelaku alias Bayu mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban dibagian paha, pinggang, dan punggung, yang menyebabkan korban mengalami empat luka tusukan.
Melihat korban tergeletak pelaku Bayu pun langsung melarikan diri dan sempat menjadi buronan polisi selama tujuh hari.
“Kami telah mencarinya dari seminggu lalu. Beruntung dia telah menyerahkan diri langsung kepada kami,” jelas Ipda Utnje, Jumat (12/01/2024).
Baca Juga: Polisi Kejar Mobil yang Bawa Sabu ke Pohuwato, 4 Terduga Pelaku Diringkus
Melihat pelaku datang ke Mapolres Pohuwato, pihak kepolisian pun langsung menangkap dan mengamankan Bayu. Bayu sendiri diketahui masih menjalani wajib lapor di Lapas Gorontalo.
“Setelah menyerahkan diri, pelaku kini telah ditahan di Polres Pohuwato,” ungkapnya.
Atas kasus penikaman itu, Bayu dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Reporter: Hendrik Gani











