Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPERISTIWA

5 Mahasiswa jadi Tersangka atas Kematian Hasan, Ini Respon Rektorat IAIN Gorontalo

×

5 Mahasiswa jadi Tersangka atas Kematian Hasan, Ini Respon Rektorat IAIN Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kematian Mahasiswa Gorontalo
Wakil Rektor III IAIN Gorontalo, Dr Lukman Arsyad Saat Memberikan Keterangan Mengenai Kasus Kematian Mahasiswanya. Foto/yayan

Dulohupa.id – Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo menanggapi 5 mahasiswanya usai dijadikan tersangka atas kematian Hasan Saputra, seorang mahasiswa baru yang meninggal saat mengikuti pengkaderan jurusan beberapa waktu lalu.

Wakil Rektor III IAIN Gorontalo, Dr Lukman Arsyad menegaskan akan tetap memberikan sanksi kepada mahasiswa yang dinyatakan bersalah. Disebutkan, ada beberapa jenis sanksi yang dipersiapkan tergantung hasil putusan nantinya.

“Kami juga telah mempersiapkan regulasi dan aturan-aturan yang mengatur tentang itu, terutama tentang kode etik mahasiswa dan regulasi yang berkaitan. Jika putusannya sudah ingkrah, maka kami pun akan melanjutkan dengan ketentuan sanksi yang berlaku di kampus. Misalnya ada ketentuan yang berat sampai pemecatan, lalu ketentuan menengahnya misal diberi skorsing 1 sampai 2 semester, dan putusan ringan yaitu teguran tertulis maupun teguran lisan,” beber Lukman.

Namun pihak kampus akan memberikan sanksi dengan mempertimbangan hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan.

“Kita masih melihat dulu, saya kira jika dilihat dari undang-undang bahwa kewajiban belajar ini kan hak. Dimana bahwa disatu sisi bersangkutan juga berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran yang lebih layak,” ujar Lukman kepada awak media, saat ditemui diruangannya, Jumat (12/01/2024).

Sebelumnya, 5 orang ditetapkan kepolisian jadi tersangka atas kematian salah satu mahasiswa baru (Maba) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo saat mengikuti pengkaderan. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri di Gorontalo, Kamis (11/01/2024).

Iptu Ahmad mengungkapkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara, dan akan segera dikirim ke pihak Kejaksaan.

“Tersangka kami tetapkan sementara ada lima orang, dan apabila ada petunjuk lain dari kejaksaan, kemungkinan bisa bertambah,” papar Iptu Ahmad kepada awak media.

Disebutkan dari kelima orang tersangka tersebut merupakan panitia pengkaderan dan sampai saat ini inisialnya belum dibuka ke publik. Menurut Kasat, tersangka memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan menurut penyidik kelima orang tersangka telah bersikap koperatif serta selalu datang di kantor Polisi jika diperlukan untuk dimintai keterangan.

Selain itu, statusnya telah wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sementara tersangka bakal dijerat Pasal 359 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban bernama Hasan Saputra (19), tercatat sebagai mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.

Hasan menjadi korban kekerasan oleh seniornya saat kegiatan pengkaderan jurusan di Desa Lompoto’o, Kecamata Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo pada Kamis 28 september 2023 lalu.

Saat mengikuti di hari terakhir pengkaderan, korban kemudian pingsan dan dilarikan ke rumah sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo. Sayangnya korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 1 oktober 2023.

Reporter: Yayan