Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPERISTIWA

Oknum Honorer di Gorontalo Curi 6 Unit Ponsel Milik Mahasiswa

×

Oknum Honorer di Gorontalo Curi 6 Unit Ponsel Milik Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Oknum Honorer Gorontalo
Terduga pelaku yang merupakan oknum Honorer saat diperiksa di Polresta Gorontalo Kota. Foto/Ist

Dulohupa.id – Seorang oknum honorer di Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo nekat mencuri 6 unit ponsel milik mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.

Terduga pelaku diketahui berinisial IO, pria berusia 38 tahun, warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo mengatakan, kasus pencurian ini bermula saat IO melihat kegiatan kemah bakti di kampus Universistas Negeri Gorontalo (UNG) pada Sabtu, 11 November 2023 lalu.

Peserta kemah bakti saat itu tidak diizinkan membawa handpone. Kemudian salah satu mahasiswa UNG, MFN (20) menaruh 8 unit handpone milik mahasiswa (peserta) di bagasi motor yang terparkir di halaman parkir kampus.

Sepulangnya dari lokasi kemah, pelaku mendengar bunyi handpone dari salah satu bagasi motor.

“Si Pelaku ini lantas mencari sumber bunyi. Setelah ditemukan, dia langsung mengambil 6 handphone dengan cara mengangkat bagian sadel motor. Dua handpone masih tersisa di bagasi motor,” papar Kompol Leonardo.

Baca Juga: 

Nekat Mencuri di RS Toto Kabila, Dua Pria Diringkus Polisi

Harga Cabai Rawit di Pohuwato Terus Meroket, 110Ribu/Kg

Setelah membawa lari barang curian, pelaku langsung menuju kantor tempat dirinya bekerja.

Kasus ini kemudian dilaporkan mahasiswa ke Polresta Gorontalo Kota. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Identitas terduga pelaku pun diketahui mengarah kepada IO.

Leonardo mengatakan, terduga pelaku ditangkap di Kantor Damkar Bone Balongo pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 15.50 Wita.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti hasil kejahatan pelaku. Dimana, sebelumnya petugas hanya mendapati empat barang bukti hasil kejahatan dan satu unit kendaraan untuk memperlancar aksi pelaku.

“Untuk barang bukti, sudah lengkap. Awalnya hanya empat unit ditambah motor sebagai alat transportasi pelaku. Nah, dua handpone lagi sudah kami jemput dari para pembeli barang hasil kejahatan pelaku,” tambah Kompol Leonardo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum Honorer tersbeut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota pada Senin (27/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan Polisi juga, IO telah dua kali menjalankan aksi kejahatan yang sama, masing-masing di Kecamatan Tapa, Bone Bolango, dan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

“Untuk memberikan efek jerah, pelaku kami terapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarang” pungkas Kompol Leonardo.

Redaksi