Dulohupa.id – Tim seleksi pemilihan calon komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota KPU Kabupaten Gorontalo.
Tim seleksi pemilihan calon anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara terdiri dari 5 orang, yaitu Ramli Mahmud sebagai ketua tim seleksi, serta 4 orang anggota yaitu Dikson T. Yasin, Roni Mohamad, Netty Setyawati Salimi dan Rafika Nur. Kelima tim seleksi sendiri merupakan tokoh akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, tim seleksi secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara sejak tanggal 24 Oktober hingga 04 November 2023 mendatang. Untuk memaksimalkan fase pendaftaran, tim seleksi kemudian akan melaksanakan sosialisasi di 3 titik.
“Titik pertama itu Kecamatan Kwandang, Timilito, dan Ponelo. Titik kedua adalah Atinggola Cs dan selanjutnya di Tolinggula dan Sumala Cs. Itu akan kita laksanakan sampai tanggal 30 Oktober,” Ungkap Ketua Tim Seleksi, Ramli Mahmud, Selasa (24/10/2023).
Secara umum, tim seleksi menyebutkan persyaratan untuk calon anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara yaitu tentu warga negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun serta yang terpenting adalah setia kepada pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, calon anggota KPU dapat mendaftarkan diri dengan mengakses melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan Add Hoc (SIAKBA). Melalui aplikasi tersebut, calon pendaftaran juga dapat melihat persyaratan secara rinci. Sementara itu, berkas persyaratan pendaftar dapat diantar secara langsung di sekretariat tim seleksi yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Heledulaa, Kota Timur, Kota Gorontalo dengan membawa berkas asli dan copyan.
“Jadi untuk Mekanismenya pertama adalah seleksi administrasi, kedua fase psikotes dan essay beserta ujian CAT. Untuk Psikotes dan tes kesehatan kita kerjasama langsung dengan Mabes TNI AD. Jadi kalau tidak lulus yaa tidak lulus, tidak bisa di nego-nego,” Ujar Ramli Mahmud.
Selain itu, tim seleksi berharap agar tanggapan masyarakat terkait calon pendaftar anggota KPU sudah masuk kepada tim seleksi sebelum pelaksanaan wawancara. Hal ini karena selama ini, tanggapan masyarakat banyak masuk setelah tahap wawancara.
“Dalam pedoman itu, tanggapan atau pengaduan masyarakat harus disampaikan sebelum waktu wawancara. Karena di situ kesempatan kami tim seleksi untuk menginterview calon yang mendaftar ketika ada laporan yang masuk,” Tegas Ramli.
Lebih lanjut, tim seleksi menegaskan bahwa saat ini aplikasi SIAKBA telah terintegrasi secara langsung dengan sistem informasi pencalonan (SILON). Sehingga peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU dan terdaftar sebagai anggota partai politik akan tertolak secara otomatis dalam aplikasi SIAKBA.
Tim seleksi kemudian mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu hal yang menguntungkan dan memudahkan dalam melakukan pendeteksian terhadap calon anggota yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
Reporter: Kris











