Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) telah menetapkan batas waktu pendaftaran pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Hal ini berdasarkan aturan mengenai pencalonan dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam PKPU No 19 tahun 2023, bahwa masa pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Peraturan tersebut memuat tahapan-tahapan pencalonan, yang dimulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon). Diaturan ini juga memuat terkait Partai gabungan partai politik yang memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang telah didaftarkan ke KPU.
Jadwal lengkap pendaftara calonan peserta Capres-Wacapres sebagai berikut:
Pendaftaran bakal pasangan calon
a) Pengumuman pendaftaran, Senin (16/10/2023) sampai Rabu (18/10/2023)
b) Pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19/10/2023) sampai Rabu (25/10/2023)
c) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19/10/2023) sampai Jumat (27/10/2023)
Verifikasi bakal pasangan calon
a) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (19/10/2023) sampai Sabtu (28/10/2023)
b) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin (23/10/2023) sampai Senin (29/10/2023)
c) Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu (25/10/2023) sampai Selasa (31/10/2023)
d) Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (1/11/2023)
e) Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis (26/10/2023) sampai Kamis (2/11/2023)
f) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10/2023) sampai Jumat (3/11/2023)
Pengusulan Penggantian
a) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023)
b) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10/2023) sampai Sabtu (11/11/2023)
c) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10/2023) sampai Minggu (12/11/2023)
d) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11/11/2023) sampai Minggu (12/11/2023)
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:
a) Penetapan pasangan calon Senin (13/11/2023)
b) Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11/2023)
Putaran Kedua
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap
Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Content Writer/Yayan











