Dulohupa.id – Aksi demontrasi dari sejumlah mahasiswa terjadi di halaman kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo sore tadi, Rabu (11/10/2023).
Aksi unjuk rasa dilakukan terkait adanya dugaan seorang kader partai politik (Parpol) yang lolos seleksi menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Mereka meminta oknum tersebut segera diberhentikan dari jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu.
“Adapun isu yang kami angkat, pertama adalah adanya oknum anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang terindikasi masih menjabat sebagai sekretaris parpol, kedua (kami) ingin mempertanyakan hasil sidang DKPP pada tanggal (6) tetapi tidak ada hasil yang benar-benar pas. Dimana tanggung jawab dari Bawaslu, Panwaslu tingkat desa, Panwaslu tingkat kecamatan” ujar salah satu orator di aksi tersebut.
Menurut masa aksi, mereka merujuk pada UU No 7 tahun 2023 perubahan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa ketua dan/atau anggota Bawaslu bukan bagian dari partai politik.
Sehingga Bawaslu harusnya bersikap netral yang mengartikan tidak condong ke kiri atau ke kanan, namun condong pada kebenaran.
Aksi demo berakhir setelah masa aksi ditemui oleh salah satu anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba dan melakukan audiensi bersama di kantor Bawaslu provinsi.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jumat (06/10/2023).
Sidang Kode etik dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/IX/2023 merupakan buntut persoalan salah satu kader partai politik yang diduga diloloskan menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
Dalam persoalan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian diadukan atas kelalaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pemilu dan telah mengabaikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 117 huruf e terkait persyaratan menjadi penyelenggara pemilu yaitu tidak menjadi anggota partai politik, serta dianggap tidak mempertimbangkan tanggapan masyarakat.
Aduan tersebut kemudian diadukan ke DKPP RI oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Yance Pakaya.
Reporter: Yayan











