Dulohupa.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jumat (06/10/2023).
Sidang Kode etik dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/IX/2023 yang dilaksanakan di gedung KPU Provinsi Gorontalo merupakan buntut persoalan salah satu kader partai politik yang diduga diloloskan menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
Dalam persoalan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian diadukan atas kelalaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pemilu dan telah mengabaikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 117 huruf e terkait persyaratan menjadi penyelenggara pemilu yaitu tidak menjadi anggota partai politik, serta dianggap tidak mempertimbangkan tanggapan masyarakat. Aduan tersebut kemudian diadukan ke DKPP RI oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Yance Pakaya.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Tio Aliansyah serta 2 orang anggota merupakan Tim Pengawas Daerah dari unsur KPU dan Masyarakat. Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak saling menyampaikan argumentasi.
Sementara ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli sebagai terlapor menegaskan bahwa, selama uji kepatutan dan kelayakan anggota Bawaslu Kota Gorontalo, telah menerima tanggapan dari salah satu calon Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili yang diduga terdaftar sebagai pengurus partai politik. Bahkan dirinya menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan klarifikasi terhadap masalah tersebut usai pelaksanaan SSGD calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Saat kita klarifikasi, Erman Katili membantah terhadap dugaan yang menyatakan bahwa dirinya merupakan anggota dan pengurus partai, namanya telah dicatutkan tanpa sepengetahuannya dan dimasukan dalam struktur partai. Tanda tangannya juga dipalsukan oleh Ketua DPW partai. Kemudian dirinya tidak melaporkan hal tersebut ke Pihak KPU, Bawaslu dan Kepolisian karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” Jelas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, H. Idris Usuli, Jumat (06/10/2023).
Tak hanya itu, Erman Katili juga diketahui telah melampirkan beberapa dokumen bukti yang menguatkan bahwa dirinya bukan anggota maupun pengurus partai politik. Idris Usuli kemudian menjelaskan bahwa seluruh tanggapan masyarakat terhadap masalah tersebut telah dicatat dan diserahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagai penentu dan pengambil keputusan akhir.
“Kami bersyukur ini diadukan ke DKPP, karena ini bagian dari tolak ukur kami sebagai penyelenggara pemilu. Keputusan DKPP nanti akan menentukan apakah kami bersalah terhadap masalah ini. Sehingga publik tidak akan bingung apa yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu,” Ujar Idris Usuli.
Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan tegas menyakini telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku. Meski demikian, Bawaslu Provinsi Gorontalo akan menerima apapun keputusan yang akan disampaikan oleh DKPP.
Lebih lanjut, Bawaslu Provinsi Gorontalo juga memohon agar DKPP menolak pengaduan atau laporan para pengadu serta merehabilitas nama baik Bawaslu serta memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Diakhir persidangan, majelis DKPP belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan yang disidangkan. Hal tersebut dikarenakan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan.
Reporter: Kris











