Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINE

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Bawaslu Provinsi Gorontalo

139
×

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Bawaslu Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran Bawaslu
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jumat (06/10/2023).

Sidang Kode etik dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/IX/2023 yang dilaksanakan di gedung KPU Provinsi Gorontalo merupakan buntut persoalan salah satu kader partai politik yang diduga diloloskan menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo.

Dalam persoalan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian diadukan atas kelalaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pemilu dan telah mengabaikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 117 huruf e terkait persyaratan menjadi penyelenggara pemilu yaitu tidak menjadi anggota partai politik, serta dianggap tidak mempertimbangkan tanggapan masyarakat. Aduan tersebut kemudian diadukan ke DKPP RI oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Yance Pakaya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Tio Aliansyah serta 2 orang anggota merupakan Tim Pengawas Daerah dari unsur KPU dan Masyarakat. Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak saling menyampaikan argumentasi.

Sementara ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli sebagai terlapor menegaskan bahwa, selama uji kepatutan dan kelayakan anggota Bawaslu Kota Gorontalo, telah menerima tanggapan dari salah satu calon Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili yang diduga terdaftar sebagai pengurus partai politik. Bahkan dirinya menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan klarifikasi terhadap masalah tersebut usai pelaksanaan SSGD calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.