Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan 5 tersangka terkait insiden kerusuhan yang terjadi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Sebelumnya sebanyak 40 orang yang diamankan dalam unjuk rasa berujung anarkis pada Kamis (21/9/2023). Namun polisi menyebut baru 5 orang sudah ditetapkan tersangka dan kemungkinan akan bertambah.
“Hari ini kita sudah tetapkan tersangka, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanannya dilakukan di Polda Gorontalo. Sementara ada 5 Orang dan kemungkinan akan bertambah. Kita masih lakukan pemeriksaan kepada yang lainnya di Polres Pohuwato,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro saat ditemui di Polres Pohuwato, Sabtu (23/9/2023).

Polisi belum bisa merinci peran masing-masing dari 5 tersangka, namun mereka ditetapkan tersangka terkait pengrusakan di perusahaan tambang emas PT Merdeka Copper Gold, Pembakaran Kantor Bupati dan penyerangan terhadap anggota polisi.
“Untuk siapa orangnya nanti kita akan sampaikan lagi beserta pasal pidananya, tapi yang jelas 5 orang sudah ditetapkan tersangka dan mereka warga Pohuwato.
Polisi juga belum memberikan keterangan lebih jelas terkait status 5 tersangka apakah merupakan penambang atau tidak.
“Penamabang atau tidaknya, nanti kita cek kembali ya. karena di identitas (KTP) mereka bukan pekerjaan penambang. Jadi kita harus buktikan dulu apakah mereka memang bebar-benar bekerja sebagai penambang atau masyarakat
Sementara Desmont juga menyebut sejumlah warga yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena tidak terbukti.
“Memang sudah ada beberapa orang yang sudah dipulangkan dan hanya dijadikan saksi,” pungkasnya.
Reporter Hendrik Gani











