Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKAB. GORONTALOPERISTIWA

Sejumlah Karyawan PT PG Tolangohula Tak Diberi Upah hingga di PHK

×

Sejumlah Karyawan PT PG Tolangohula Tak Diberi Upah hingga di PHK

Sebarkan artikel ini
PHK Karyawan
Irfan Katila, Eks Pekerja PT. PG Tolangohula Yang Menuntut Haknya setelah di PHK sepihak. Foto/yayan

Dulohupa.id – Sejumlah karyawan PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo mengaku tak diberi upah hingga dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.

Hal itu terungkap saat sejumlah pekerja mengadukan pihak PG Tolangohula ke DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (18/9/2023). Seperti yang dialami Irfan Katila, seorang pekerja di PG Tolangohula. Ia membeberkan bahwa pihak manajemen perusahaan tidak memberikan upah meskipun telah bekerja.

Bahkan dari keterangan Irfan, dirinya juga di PHK sepihak karena manajemen perusahaan memberlakukan aturan yang tidak disepakati, serta tidak dimuat dalam perjanjian kerja sama dengan karyawan.

“Saya selaku pengawas tanaman tebu, saat itu diminta untuk bisa ada tenaga kerja minimal 8 orang, ketika tidak cukup 8 orang, pihak manajemen perusahaan tidak memberikan upah meskipun kami bekerja,” papar Irfan kepada awak media.

“Sampai saat ini dari pihak manajemen PT PG Gorontalo belum memberikan apa yang menjadi hak dari pekerja,” sambungnya.

Sebelumnya ia telah melaporkan masalah ini ke Dnas ketenagakerjaan namun belum ada titik penyelesaian yang jelas. Selain Irfan, ada satu orang rekannya juga mengalami hal yang sama.

“Terus yang satunya itu bernama Nofrianto, dia belum menerima apa-apa. Harusnya tenaga kontrak mendapatkan konpensasi dari perusahaan,” tegasnya.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat (1) menjelaskan bahwa ketika dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Sementara DPRD Provinsi Gorontalo telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak perusahaan, dinas Ketenagakerjaan dan pihak terkait. DPRD menekankan pihak dinas ketenagakerjaan segera menyelesaikan hak bagi pekerja di PG Tolangohula.

“Untuk eks karyawan di PHK yang belum menerima haknya nanti akan diselesaikan oleh Disnaker bersama tim negosiator. Kami memberikan waktu selama 2 sampai 3 minggu kedepannya,” tegas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi.

Reporter: Yayan