Dulohupa.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Tahun 2022, Selasa (23/5/2023).
Persetujuan LKPJ Bupati 2022 ini dilaksanakan pada rapat Paripurna yang bertempat di Ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo.
Setelah melalui pembahasan dan juga sempat mengalami keterlambatan seminggu dari target yang diberikan, akhirnya tim pansus LKPJ Bupati tahun anggaran 2022, dirampungkan dan disetujui oleh tujuh fraksi DPRD, melalui rapat paripurna LKPJ tahun anggaran 2022.
Ketua Pansus LKPJ Syarifudin Hanasi mengatakan, mekanisme ini merupakan pembahasan tahap akhir dari penetapan persetujuan bersama DPRD terhadap hasil rumusan kerja Panitia Khusus.
“Rapat Paripurna hari ini insyaallah kita semua tetap dianugerahi kearifan berpikir untuk sama-sama menghasilkan rumusan yang terbaik untuk direkomendasikan ke Pemerintah Daerah dalam upaya Perbaikan Daerah ini ke depan,” kata Syarifudin.
Lebih lanjut Syarifudin mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam keanggotaan Panitia Khusus, ada beberapa hasil pembahasan LKPJ Tahun 2022 nantinya menjadi catatan tersendiri.
“Satu hal yang perlu menjadi catatan. Walaupun pembahasan Panitia Khusus ini telah melebihi target waktu 30 hari sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan, namun pansus tetap berupaya merampungkan pembahasan,” jelasnya.
Aleg dua periode ini menambahkan, hasil pembahasan Pansus nantinya diharapkan menghasilkan rumusan Catatan Strategis serta Rekomendasi Lembaga DPRD kepada Pemerintah Daerah yang nantinya menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
“Perlu kita pahami bersama bahwa Rekomendasi ini adalah salah satu perwujudan check and balance yang saling melengkapi dan bersinergi antara Bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat,” tandas Syafrudin Hanasi.
Reporter: Herman Abdullah












