Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALOPERISTIWAVideo

Fakta-fakta Dibalik Ibu dan Anak Curi Emas di Gorontalo

×

Fakta-fakta Dibalik Ibu dan Anak Curi Emas di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ibu dan Anak Curi Emas
Kedua terduga pelaku yang merupakan ibu dan dan anak saat digiring ke Polresta Gorontalo Kota. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id Kasus pencurian perhiasan emas dilakukan kedua wanita berinisial UN (47) dan AL (20) menjadi perhatian publik beberapa hari ini. Pasalnya kedua terduga pelaku merupakan ibu dan anak.

Disisi lain para pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Kota Gorontalo, tapi sudah berhasil menggasak perhiasan emas dari luar Provinsi Gorontalo.

Berikut fakta-fakta kasus pencurian perhiasan emas berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota terhadap pelaku:

1. Identitas Pelaku

Kedua terduga pelaku berinsial UN berusia 47 tahun dan putrinya AL 20 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Jauh, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

2. Pencuri Emas Lintas Provinsi

UN dan UL mengaku selain beraksi di Wilayah Kota Gorontalo, sudah pernah beraksi di Palu Sulawesi Tengah, Mamuju Sulawesi Barat, Balipapan Kalimantan Timur, Manado Sulawesi Utara. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, keduanya sangat lihai dalam menjalankan aksi pencurian. Setelah mencuri, mereka cepat berpindah ke kota atau provinsi lainnya.

3. Modus Pelaku

Kapolresta menjelaskan, kedua terduga pelaku saat beraksi mengenakan masker agar wajah tidak dikenali. Kemudian mereka mendatangi toko emas yang diincar, seperti yang terjadi di toko bintang emas di jalan HB Jasinn, Kota Gorontalo. Awalnya para pelaku membeli terlebih dahulu barang perhiasan emas di toko tersebut.

Setelah membeli, mereka berpura-pura bertanya harga perhiasan lainnya hingga mencoba untuk dipakai. Salah satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan toko emas sehingga lengah. Disitulah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencuri dan menyembunyikannya di pergelangan tangan yang tertutup pakaian.

Pencurian Emas
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana saat memperagakan modus pelaku menyembunyikan hasil curian di pergelangan tangan. Foto/Dulohupa

4. Diduga ada Keterlibatan Pelaku Lainnya

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang pria yang merupakan suami dari salah satu pelaku. Pria tersebut diduga terlibat bekerjasama saat beraksi karena diduga sebagai sopir. Adapun mobil yang digunakan para pelaku dipinjam dari rental.

5. Pelaku Ditangkap Warga

Pertualangan ibu dan anak berakhir di Gorontalo setelah ditangkap warga saat kedua terduga pelaku akan beraksi di salah satu toko emas di Kota Gorontalo. Penangkapan berawal dari seorang karyawan toko bintang emas melihat para pelaku yang ciri-cirinya persis saat mencuri di toko tersebut.

Karyawan itu pun mengikutinya hingga menuju pasar Sentral Kota Gorontalo, karena diduga para pelaku akan beraksi lagi. Disitulah mereka berdua diciduk karyawan toko dan warga. Salah satu pelaku sempat mengaku akan mengganti rugi semua perhiasan di toko bintang emas yang dicurinya. Namun pemilik toko bersitegas menolaknya. Akhirnya kedua wanita tersebut dibawa ke Polresta Gorontalo Kota.

6. Barang Bukti Pencurian

Setelah mengamankan kedua pelaku di kantor polisi, petugas berhasil menemukan barang bukti emas hasil curian dengan total keseluruhannya sebanyak 253,6 gram. DImana terdiri dari 24 gelang emas dengan berat 201,9 gram, 14 cincin emas seberat 38,69 gram, serta 3 kalung emas seberat 13,18 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah uang, serta satu unit mobil yang mereka pinjam dari rental.

Barang Bukti Emas
Barang bukti perhiasan emas hasil curian. Foto/Humas Polresta.

7. Ancaman Hukuman Pelaku

Kedua terduga pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Gorotalo Kota. Mereka sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Redaksi