Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Rekan Kerjanya di Bintauna

×

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Rekan Kerjanya di Bintauna

Sebarkan artikel ini
Motif Pembunuhan Bintauna
Konferensi Pers Kapolres Bolmut saat memperlihatkan Barang Bukti parang yang digunakan Tersangka N alias Azis. Foto: Eka Putra/Dulohupa

Dulohupa.id – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap motif kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban M (41) meninggal dunia di Desa Minanga, Kecamatan Bintauna.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla dalam konferensi pers, Selasa (14/02/2023).

Kapolres mengungkap, tersangka maupun korban bukanlah warga Bolmut, tapi keduanya merupakan warga dari daerah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

“Tersangka pembunuhannya berinisial N alias Aziz (40), warga asal Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Sedangkan korban berinisial MA (41) warga asal Toli-toli Sulteng yang juga ,” ujar AKBP Areis.

Berdasarkaan dari keterangan saksi, pada kamis 26 Januari 2023 lalu, pelaku Aiziz dan korban merupakan rekan kerja di tambak milik Latarumpu Lamaniti di Minanga, Kecamatan Bintauna.

“Dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka, motif dalam kasus ini yakni adanya ketersinggungan pelaku atas perkataan serta tantangan korban,” ucapnya.

Dalam penyampaiannya, Kapolres menerangkan kronologi kejadian tersebut, bermula ketika korban dan tersangka sedang merayakan perpisahan dengan mengonsumsi Minuman Keras (Miras).

“Saat itu tersangka N alias Azis mengajak korban untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras), dengan alasan merayakan perpisahan korban yang akan pulang kampung ke Toli-toli,” ungkap Areis.

Lebih lanjut, dengan kondisi yang sudah mabuk, keduanya asik mengobrol hingga menimbulkan ketersinggungan.

“Korban mengatakan kepada pelaku, bahwa korban di Toli-toli menguasai dua pasar, dan menantang pelaku untuk mencoba membacoknya,” ujarnya.

Mendengar perkataan itu, lanjut Areis, Pelaku merasa tertantang dengan pernyataan korban, seketika mengambil senjata tajam (Sajam) berupa parang miliknya yang sehari-harinya digunakan untuk bekerja.

“Jadi setelah mendengar tantangan korban, Pelaku mengambil parang yang ada disampingnya kemudian langsung menebas wajah korban dan bagian belakang kepala korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia di TKP,” ungkapnya.

Tak lama berselang, tim Reskrim Polres Bolmut dan juga Polsek Bintauna, yang menerima informasi dari masyarakat, bergerak ke lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi dari warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Tombolango, dan langsung di bawah ke Mako Polres Bolmut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini kasus tersebut sudah tahap penyidikkan, tinggal menyelesaikan beberapa berkas saja dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Reporter: Eka Putra