Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Mantan Ketua Bawaslu Pohuwato Resmi Ditahan Polisi

×

Mantan Ketua Bawaslu Pohuwato Resmi Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua BAwaslu
Mantan ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubai Mooduto/ist

Dulohupa.id – Mantan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto yang menjadi owner investasi bodong bintang trader resmi ditahan kepolisian Polres Pohuwato.

Hal itu diungkapkan KBO Ipda Yobtan Robet Frans. SH. Saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (9/11/2022).

“Saat ini pelaku berinisial ZM alias Zubair Mooduto telah kami tahan, dan saat ini proses penahanannya sudah masuk 20 hari, dan saat ini pun prosesnya sudah masuk tahap penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka,”ungkap Yoptan.

KBO Yoptan menjelaskan, awalnya tanggal 20 Oktober pelaku telah diberikan surat panggilan pemeriksaan, dan pada tanggal itu pula Zubair Mooduto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Jadi untuk berkasnya, kami masih menunggu pemeriksaan para ahli dari Jakarta. Dimana yang menjalani pemeriksaan tersebut ada dari pihak Kominfo, Bappebti, dan OJK, dan paling lambat berkasnya hari Senin depan kami serahkan ke Kejaksaan Pohuwato,”jelasnya.

Yoptan juga menambahkan, ZM dikenai Undang-undang Perbankan No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UUD No 07 Tahun 1992, dan atau pasal Penipuan dan Penggelapan.

“Dalam Perbankan sendiri pelaku dikenakan ancaman pidana 10 tahun penjara, atau pasal Penipuan dan penggelapan diancam dengan 4 tahun penjara, atau bayar denda Rp.100 Miliyar,”ujarnya

Reporter: Hendrik Gani