Dulohupa.id – Terkait adanya dugaan penemuan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di TPA Talumelito. Anggota DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat mengingatkan armada pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Gorontalo, agar tidak melakukan pengangkutan limbah medis baik dari rumah sakit maupun pusat kesehatan lainnya yang ada di Kota Gorontalo.
“Kami sarankan kepada Pemerintah Kota jangan coba-coba membuang limbah medis tersebut dengan menggunakan kendaraan pengangkut sampah” Tegas Muksin Brekat kepada sejumlah awak media, Selasa (10/5).
Karena menurut Muksin, limbah medis merupakan limbah yang sangat berbahaya dan memerlukan penanganan khusus dalam hal pengelolaannya.
“Limbah B3 terutama limbah medis, untuk pengangkutannya itu menggunakan mobil khusus untuk mengangkut. Kemudian dibawa ke tempat pemusnahan, sehingga dipastikan limbah seperti itu musnah dan tidak bertebaran disana-sini” Lanjut muksin.
Namun menurut Muksin, jika benar ditemukan adanya limbah B3 yang berasal dari pusat pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo yang dikelola tidak sesuai dengan prosedur. Maka hal tersebut telah melanggar hukum.
“Saya sarankan jangan bermain-main dengan permasalahan hukum. Jika sudah melangar hukum maka jalan satu-satunya adalah proses hukum” tutupnya.
Sebelumnya, Belum lama ini masyarakat menemukan adanya dugaan pembuangan limbah B3 jenis limbah medis di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Talumelito. Sayangnya hingga saat ini belum diketahui pasti siapa oknum yang membuang limbah berbahaya itu ke tempat pembuangan sampah umum.
Reporter: Sumitro Igirisa











