Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPERISTIWA

Warga Biawu Diringkus Polisi Karena Bawa Narkoba

×

Warga Biawu Diringkus Polisi Karena Bawa Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

Dulohupa.id- Pria inisial JL (43) yang berprofesi sebagai abang bentor warga Kelurahan Biawu, Kecamatan kota Selatan, Kota Gorontalo, diringkus tim dari Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, karena tertangkap tangan tengah membawa narkoba jenis sabu-sabu, pada Rabu (19/01), pukul 13:45 Wita.

JL ditangkap tepat di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, saat dirinya hendak mengambil satu paket sabu-sabu pesanannya.

Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombespol Witarsa Aji melalui Ketua Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Ipda Maman Datau menjelaskan, Pengungkapan sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini, berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di Kota Gorontalo, tepatnya di Komplek SMA Negeri 3 Kota Gorontalo.

“Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 12.30 Wita, tim bergerak mendatangi lokasi yang diinformasikan warga. Tepat pukul 13.45, tim melihat seorang pria dengan menggunakan bentor berhenti dan mengambil paket yang diduga sabu-sabu,” Ujar Ipda Maman Datau.

Ditambahkannya, JL kemudian langsung diamankan petugas, dan dilakukan interogasi serta penggeledahan. Petugas kemudian berhasil menemukan satu bungkusan plastik Kiv yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengaku barang tersebut dipesan melalui temannya di Facebook bernisial RD, dengan harga 1 juta rupiah per paket, dengan sistem pembayaran secara transfer, usai pesanan sampai ditangan pemesan,” tambahnya.

Dijelaskannya juga, selain mengamankan pelaku dan barang bukti satu bungkus sabu-sabu, pihaknya turut mengamankan kendaraan jenis bentor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

“Semua barang bukti kami sudah amankan. Baik itu pelaku, kendaraan miliknya, hingga barang bukti sabu-sabu dan handphone. Keseluruhannya kini telah kami bawa ke Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Ipda Maman Datau.