Dulohupa.id- Seorang karyawan toko di Gorontalo Utara (Gorut) ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dirinya diduga menggelapkan uang toko sejumlah Rp 200 juta.
Kejadian tersebut bermula saat pemilik toko belakangan menyadari adanya kejanggalan dalam proses transaksi di toko. Pemasukan yang tidak sesuai dengan barang yang keluar menjadi penguat adanya kejanggalan.
Berdasarkan hal tersebut, pada hari Senin (22/11/21) pemilik toko melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan toko tanpa terkecuali. Alhasil, dari hasil pemeriksaan pemilik toko mendapati salah seorang karyawan berinisial WAP (23 tahun) menyembunyikan uang sejumlah lima juta rupiah di balik kerudungnya.
Karena tertangkap basah di hadapan para karyawan, WAP tidak bisa lagi mengelak hingga akhirnya sang pemilik toko melampiaskan kekesalannya dengan menarik pakaian dari pelaku.
WAP sendiri belakangan diketahui merupakan warga Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo. Ia sudah menjadi karyawan toko tersebut sejak 2017 sebagai kasir.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam membenarkan kejadian tersebut. Fahmi mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terungkap usai pemilik toko melakukan penggeledahan kepada sejumlah karyawan toko.
“Pemilik toko yang belakangan menyadari adanya penyetoran yang tidak sesuai melakukan pemeriksaan kepada karyawannya, dan didapati salah seorang karyawan yang bertugas di meja kasir menyembunyikan sejumlah uang pecahan 100 ribu senilai lima juta rupiah” ujar Fahmi.
Fahmi menuturkan bahwa menurut keterangan pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksinya sejak Januari 2021 dan total kurang lebih 200 juta total uang yang ia ambil dari toko tersebut.
Diduga uang yang diambil digunakan untuk membeli sapi dan sawah yang saat ini dikelola oleh keluarga WAP. Pihak kepolisian Polres Gorontalo Utara masih mengembangkan kasus dugaan penggelapan ini.**











