Dulohupa.id –Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Gorontalo resmi turun ke kategori level satu. Hal tersebut sesuai edaran Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level tiga, level dua, dan level satu yang dikeluarkan pada Senin (8/11/21).
Turunnya level PPKM di Kota Gorontalo tidak terlepas dari keberhasilan Pemerintah Kota Gorontalo dalam upaya penanganan dan pencegahan penularan virus Covid-19. Mulai dari pembatasan jam operasi pada pukul 21.00 WITA serta meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam upaya vaksinasi.
Hasilnya terbukti dengan hanya ada satu kasus aktif saat ini di Kota Gorontalo, sehingga Kota Gorontalo berangsur-angsur berubah menjadi zona hijau. Capaian vaksinasi yang sudah mendekati 70 persen dari total masyarakat yang wajib vaksin menjadi faktor paling mempengaruhi turunnya level PPKM di Kota Gorontalo.
Tak hanya itu, beberapa program terobosan dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 terus dilakukan. Terbaru Wali Kota Gorontalo menyampaikan Kota Gorontalo saat ini menjalankan prinsip 3T, yaitu Testing, Tracing, Treatment guna mengetahui dan mencegah penularan virus Covid-19.
Dengan adanya surat edaran Inmendagri ini menjadi angin segar bagi masyarakat khususnya para pedagang yang membutuhkan kebijakan dalam keleluasaan dalam berdagang.
Selain Kota Gorontalo, daerah lainnya yang juga turun ke level 1 adalah Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo. Sementara itu untuk Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango masih kategori PPKM level dua.
**











