Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Dua Eks Pejabat Bank Sulutgo Limboto Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi

×

Dua Eks Pejabat Bank Sulutgo Limboto Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka HU dan AAM alias Andi usai menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Dulohupa.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan eks pemimpin Bank Sulutgo cabang Limboto dan pimpinan seksi pemasaran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja pada tahun 2015 dan 2016 oleh Bank Sulutgo Cabang Limboto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menetapkan keduanya, yakni HU dan AAM alias Andi sebagai tersangka setelah mengikuti proses penyidikan sebagai saksi.

“Bahwa keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-699/P.5/Fd.1/09/2021 Tanggal 03 September 2021, maka hari Senin (8/11/21) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah pada tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto” ungkap Mohammad.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani enam jam proses pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Tersangka HU dan AAM diduga telah melakukan penyimpangan kewenangan yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Kedua mantan pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kasad mengungkapkan, tersangka Andi saat menjabat sebagai  pimpinan seksi pemasaran dan kredit melakukan penyimpangan pemberian kredit investasi modal kerja kepada debitur yang tidak sesuai aturan.

Dan untuk HU ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menggunakan dokumen tersebut untuk melakukan pencairan kredit investasi modal kerja pada tahun 2015 dan 2016.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan rutan selama 20 hari kepada tersangka HU. Sejauh ini sudah ada tiga orang pejabat Bank Sulutgo Cabang Limboto yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

**