Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
LINGKUNGANPERISTIWA

Tercemar, Kondisi Dua Sungai di Pohuwato Makin Kritis

×

Tercemar, Kondisi Dua Sungai di Pohuwato Makin Kritis

Sebarkan artikel ini
Aliran sungai Dengilo, Paguat, mulai terhambat sedimentasi dari aktivitas pertambangan. (F. Zulkifli Mangkau/ Dulohupa.id)

Dulohupa.id– Kondisi dua sungai di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, belakangan semakin kritis dan tercemar. Selain terjadi pendangkalan, air sungai di dua kecamatan, masing-masing Kecamatan Taluduyunu dan Dengilo itu, terlihat sangat keruh. Warna air nampak kecoklatan. Pencemaran ini akibat dari aktivitas tambah emas, yang terjadi di bagian hulu sungai, maupun di sepanjang aliran sungai.

Yustinata Bulatie, Kabid Penaatan dan Penataan DLH Kabupaten Pohuwato mengungkapkan, Kondisi ini sudah berlangsung sejak 2020. Bahkan menurut Yustinata, pihaknya sudah sempat mengambil sampel kualitas air, dan hasilnya kualitas air sungai sudah sangat kritis.

“Tahun lalu (2020) kita ambil sampel kualitas air permukaan di sungai Batudulang (Taluduyunu) dan sungai di Paguat (Dengilo), itu memang terjadi kekeruhan. Kami menggunakan parameter TDS (Total Dissolved Solid) saat mengamati kualitas air permukaan tersebut,” ujarnya kepada Dulohupa.id belum lama ini.

Mengutip hydro.co.id, TDS merupakan jumlah padatan logam yang terlarut dalam air. Satuan ukuran TDS adalah ppm alias part per million, dengan perhitungan miligram per liter (mg/l)).

“Jika dilihat dari sampel air yang diukur menggunakan TDS, jelas sudah tercemar dan secara fisik dia sudah melampaui baku mutu. Bahkan secara analisis juga dia sudah lewat berkali-kali lipat. Dan sungai ini sudah tercemar karena sudah melebihi ambang batas mutunya,” jelasnya.

Yustinata: Tercemar untuk parameter kekeruhan (TDS)

Kondisi ini sendiri menurut Yustinata terjadi akibat dari aktivitas tambang emas yang ada di bagian hulu maupun bantaran kedua sungai. Hal ini dibuktikan dengan data sekunder perusahaan tambang yang beroperasi di dekat aliran sungai.

“Ada juga data sekunder dari perusahaan yang berkegiatan di sana. Yang wajib melakukan pemantauan kelestarian lingkungan setiap enam bulannya. Dan itu juga rutin dilakukan, mereka pake lab terakreditasi dari Manado, hasilnya kurang lebih sama dengan data kita soal sungai tersebut yang tercemar. Tercemar untuk parameter kekeruhan (TDS), kalau untuk parameter bahan-bahan kimia dan logam berat itu limit deteksi,” terangnya.

Sayangnya, hingga kini menurut Yustinata, pihaknya belum bisa melakukan riset lebih dalam terkait dampak pencemaran yang terjadi di kedua sungai itu. Karena kewenangan DLH Kabupaten Pohuwato hanya sampai pada pengujian kualitas air permukaan. Sedangkan untuk dampak kesehatan merupakan kewenangan dari Dinas kesehatan sesuai dengan rujukan Permenkes RI.

Sementera itu, jika merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32/Menkes/Per/2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum, air yang layak konsumsi harus jernih dan tidak berwarna. Karena batas maksimal warna air untuk higiene adalah 50 skala TCU (True Color Unit). Atau dalam pengertian lainnya tidak keruh atau sudah tercemar.

Reporter: Zulkifli Mangkau