Dulohupa.id- Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Dedy Kadullah menegaskan bahwa pihaknya belum akan membuka sekolah-sekolah di wilayah Kota Gorontalo awal Januari 2021.
Penundaan itu karena melihat kondisi penyabaran kasus COVID-19 yang semakin luas, terutama penambahan pasien baru yang semakin banyak. Apalagi, Kota Gorontalo yang nyaris berstatus zona hijau, kini kembali menjadi zona merah penyebaran COVID-19.
“Karena penyebaran COVID-19 dalam dua minggu terakhir ini sudah semakin meningkat, jadi sudah masuk dalam zona merah. Sehingga Kota Gorontalo, kita pastikan belum membuka sekolah, dengan belajar secara tatap muka.”ujar Deddy, Rabu (30/12).
Lagian kata Deddy, sejauh ini belum ada surat izin dari Pemerintah Kota Gorontalo maupun tim gugus tugas COVID-19. Sehingga pihaknya pun akan kembali mengkaji kesiapan sekolah dan pihaknya.
Sementara itu, untuk langkah deteksi dini terhadap penyebaran COVID-19 di kalangan guru, maka pihaknya pun akan melakukan swab masal untuk guru-guru sekolah.
“Nah, untuk mengamankan siswa agar terhindar dari penyebaran COVID-19, guru-guru harus di swab tes. karena itu yang belum kita laksanakan, ketika mendapat surat ijin dari pemerintah,” terang Deddy
Ia pun mengungkapkan, bahwa memang sejauh ini, orang tua siswa masih memaklumi jika anaknya belum masuk sekolah, dan harus memperpanjang belajar daring di rumah masing-masing.
Sebab, “Sebelum kita membuka sekolah, kita juga sudah jalankan kuesioner kepada orang tua sisawa untuk mengisi itu, dan hampir rata-rata orang tua siswa maklumi, kita juga sudah melakukan kesepakatan bahwa Kesehatan dan keselamatan siswa harus diutamakan,” tutup Deddy.
Sebelumya, rencana pembukaan sekolah di awal Januari 2021 diputuskan oleh empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Penteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Namun tidak lantas langsung buka, sebab empat Menteri tersebut mengembalikan kebijakan dan pertimbangan itu ke masing-masing daerah. Misalnya apakah kondisi penyebaran COVID-19 memungkinkan untuk membuka sekolah. Sebab, syarat daerah yang bisa membuka sekolah, adalah daerah yang berada di zona hijau atau kuning penyebaran COVID-19.
Kesiapannya pun misalnya dengan adanya ceklis daftar dapodik, setelah itu harus ada izin dari pemerintah kota, serta dinas pendidikan terkait.
Juga, harus ada izin dari komite sekolah, dan yang paling terakhir adalah harus ada izin dari orang tua murid.
*Catatan: Bersama lawan virus corona. Dulohupa.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan, ibu, 3M (pakai Masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Reporter: Yusuf Konoli











