Dulohupa.id- Polres Gorontalo Kota mengeluarkan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan (protkes) pada perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Imbauan itu dikeluarkan melalui surat edaran pada 17 Desember 2020 kemarin.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro menjelaskan, bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus pendisiplinan protkes COVID-19 pada perayaan Nataru nanti.
“Agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan terutama dengan tidak berkerumun maupun membuat kerumunan, dalam pelaksanaan ibadah Natal dan ibadah tahun baru tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Desmont.
Terkait ibadah natal yang nanti digelar, Desmon berharap, agar penyelenggara tetap memperhatikan protekes, dengan mengisi ruangan sesuai kapasitas yang dianjurkan oleh Satgas COVID-19, “Yaitu 50% dari kapasitas maksimal, disarankan untuk dapat melakukan pengaturan jadwal maupun lokasi serta tetap menyediakan sarana ibadah virtual,” ungkap Desmont.
Lebih lanjut Desmont Harjendro mengatakan, pihak kepolisian juga menghimbau agar seluruh masyarakat Kota Gorontalo dapat menyambut dan merayakan pergantian tahun baru dengan penuh kedamaian.
“Di mana masyarakat tidak melakukan kegiatan menyimpang bahkan tindak pidana, serta dengan tidak membuat kegiatan atau event dalam bentuk apapun termasuk pesta kembang api, yang berujung pada terjadinya gangguan keamanan dan pelanggaran protokol kesehatan,”
Selain itu Desmont juga meminta agar para pelaku usaha rumah makan dan café, mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
“Jika ditemukaan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan, dan protokol kesehatan COVID-19, akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Desmont.
Editor











