Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONAL

Ada Pelanggaran Saat Debat Pilkada Pohuwato?

×

Ada Pelanggaran Saat Debat Pilkada Pohuwato?

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Tanggapi Dugaan Pelanggaran Tahapan Pilkada
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar

Dulohupa.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontao, tengah mendalami dugaan pelanggaran tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pohuwato. Hal ini setelah dalam pelaksanaan Debat Pilkada Pohuwato, ada dugaan tersisip iklan kampanye paslon.

“Apakah Video tersebut merupakan Iklan Kampanye atau tidak. Kita masih akan melakukan kajian dan meminta keterangan Ahli,” Ujar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.

Lebih lanjut Jaharudin mengungkapkan, Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018, sudah jelas aturan pelaksanaan kampanye paslon. Bahwa iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik. Berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya. Di maksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon. Yang di fasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh  atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Sepanjang memenuhi unsur formil dan materil, ini patut diduga ada pelanggaran soal tata cara pelaksanaan debat. Saya belum bisa memastikan soal kasus ini karena Bawaslu punya mekanisme, untuk ditetapkan sebagai temuan paling lambat 7 hari,” urainya.

Ia menegaskan hal ini bisa menjadi temuan Bawaslu, sepanjang menguatkan dugaan Bawaslu ada unsur dugaan pelanggaran dan jadi penilaian lembaga.

“Pelaksana Debat Kandidat adalah KPU, dan Bawaslu punya kewenangan dan akan melihat apakah pelaksanaan ini ada yang bertentangan dengan aturan atau tidak. Khususnya menyangkut pelaksanaan jalannya debat,” tambah Jahruddin Umar.

Oleh karena itu Bawaslu akan melihat secara keseluruhan dari segmen pertama sampai selesai. apakah ada yang bertentangan dengan aturan atau tidak.

“Jika kemudian dalam pelaksanaan debat Kandidat Calon Wakil Bupati oleh KPU Pohuwato, stelah kajian awal ada dugaan pelanggaran. Saya belum bisa memastikan secara pribadi tetapi harus harus lembaga,” imbuhnya.

Bawaslu Tunggu Hasil Kajian Awal

Kalau terdapat  sesuatu yang tidak sesuai prosedur, maka itu namanya pelanggaran tata cara pelaksanaan Kampanye, unsurnya seperti apa nanti akan kita kaji.

“Kalau misalnya ada unsur dugaan pelanggaran kampanye tidak sesuai jadwal itu ada pasal yang mengatur ketentuan pidana, tapi sekali lagi untuk menentukan Pidana atau tidak tergantung hasil kajian awal dari Bawaslu,” Tutup Jahruddin.

Sementara itu Komisioner KPU Pohuwato Muyadi Hunowu mengatakan bahwa pemutaran CV calon memang iklan layanan masyarakat dan itu di berikan waktu 30 menit akan tetapi tidak diatur secara spesifik.

Sebelumnya KPU Pohuwato melaksanakan debat Kandidat calon wakil bupati yang di siarkan langsung TVRI Gorontalo, serta live streaming media sosial. Pada awal debat, KPU menampilkan profil para kandidat wakil bupati yang akan mengikuti debat. Namun profil yang tampil itu terindikasi bermuatan iklan kampanye.

Indikasi itu terlihat pada munculnya citra diri pasangan calon kontestan Pilkada. Padahal pelaksanaan iklan kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik, baru akan di mulai pada 22 November 2020 sampai 5 Desember 2020.