Dulohupa.id – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) memberikan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum bagi Anak Binaan pada tahun 2026.
Besaran Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 1 bulan, 2 bulan hingga 5 bulan.
Sementara untuk di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo berdasarkan data per tanggal 17 Agustus 2026, jumlah penghuni diseluruh Lapas/LPKA wilayah Gorontalo berjumlah 1.122 orang yang terdiri dari Narapidana 785 orang dan tahanan 337 orang.
Dari ribuan penghuni itu, narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum untuk wilayah Gorontalo sebanyak 666 orang, yang terdiri dari Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 647 orang, dan Remisi Umum II sebanyak 19 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Bambang Haryanto mengungkapkan bahwa pemberian Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Bambang kepada awak media pada Senin (17/08/2026).
Lebih lanjut kata Bambang, untuk bisa mendapatkan remisi dan PMP ini, warga binaan maupun anak binaan perlu memenuhi sejumlah syarat ketentuan.
“Satu, syarat utama dia berkelakuan baik. Kedua, dia wajib mengikuti semua kegiatan yang ada di dalam lapas, serta (ketiga) minimal telah menjalani 6 bulan masa pidana,” jelasnya.
Dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi, menurut Bambang ada sejumlah 19 orang yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
“Jumlah keseluruhan ada 666 warga binaan dan anak binaan Itu, dan yang memperoleh remisi umum 2 atau yang langsung bebas ada 19 orang, dimana yang 9 orang ada di Lapas Kelas IIA Gorontalo ini. Selebihnya dibagi ke beberapa lapas yang ada di Provinsi Gorontalo,” tandasnya.
Bambang berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Reporter: Yayan











