Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KABAR DESAPEMPROV GORONTALO

657 Desa dan 72 Kelurahan di Gorontalo jadi Target Pembentukan Kopdes Merah Putih

×

657 Desa dan 72 Kelurahan di Gorontalo jadi Target Pembentukan Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih
Kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Reflin Buata. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Sebanyak 657 desa dan 72 kelurahan yang tersebar di Provinsi Gorontalo menjadi target pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal ini disampaikan, Kepala Dinas (Dinas) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Gorontalo, Reflin Buata.

Kadis Reflin menjelaskan, pembentukan koperasi desa ini adalah bagian dari strategi nasional untuk mencapai Swasembada pangan berkelanjutan dan juga pemerataan ekonomi dari desa. Kopdes Merah Putih adalah upaya membangun ekonomi Indonesia secara gotong royong, tidak hanya berfungsi sebagai wadah usaha tetapi juga sebagai alat strategi negara dalam menjaga ketersediaan dan stabilitasi harga pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak tanggal 27 Maret 2027.

Reflin memaparkan, rencana pembentukan Kopdes merah putih dipastikan akan menyesuaikan  karakter dan potensi dari masing masing desa, hal ini penting agar nantinya Kopdes yang berdiri dapat beroperasi secara berkelanjutan. Sesuai arahan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan bahwa bila satu desa jumlah penduduknya di bawah 500 jiwa maka tidak diwajibkan memiliki satu Kopdes tetapi dapat bergabung dengan desa lainnya.

“Skema pembentukan koperasi desa ada tiga yaitu dengan membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada dan merevitaslisasi koperasi dalam bentuk Kopdes Merah Putih,” ungkap Reflin, Selasa (15/4/2025).

Lanjut Reflin, proses pendirian koperasi desa harus dilakukan secara partisipatif melalui mekanisme musyawarah desa khusus, dimana keterlibatan masyarakat dan perangkat desa menjadi syarat utama dalam proses tersebut.

Pembentukan Kopdes ini wajib melibatkan perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat setempat, ini harus melalui musyawarah desa khusus agar benar-benar lahir dari kebutuhan dan aspirasi warga.

Diinformasikan juga bahwa Kemendesa PDT juga sudah melakukan sosialisasi Perecepatan Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih kepada seluruh Kepala Desa, BPD dan seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se Indonesia yang juga dirangkaikan dengan Kick Off secara daring.

Redaksi