Dulohupa.id – Polres Gorontalo Utara (Gorut) mengamankan, seorang pria berinisial JD, yang merupakan pengedar Sabu-sabu.
Kapolres Gorut AKBP. Diky Irawan Kusuma. Menerangkan, Pelaku berhasil ditangkap di Desa Pontolo, Kecamatan Molinggapoto, Kabupaten Goronralo Utara. Bersama barang bukti sebanyak 50 paket sabu. Pada, (28/01/20).
“Barang tersebut. Berasal dari Kalimantan. Dan akan di edarkan, di Sulawesi Utara. Untuk barang bukti, ada sebanyak 50 paket kecil, masing-masing berat 35 gram,” terang Diky saat Konferensi Pers Senin, (10/02/2020) di Halaman Kantor Polres Gorontalo Utara.
Saat itu, Pelaku tiba dari Kalimantan dengan membawa sabu. Pelaku sempat diperiksa oleh petugas bandara, namun pelaku lolos dari pemeriksaan mesin X-ray di Bandara Jalalludin Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan mengungkapkan, pelaku lolos dari pemeriksaan di bandara karena paket sabu yang dibawanya diselundupkan bersamaaan dengan peralatan kosmetik.
“JD berupaya mengelabui petugas bandara dengan menyamarkan paket sabu bersama-sama peralatan kosmetik, dan membungkus narkobanya dengan aluminium foil. Jadi, saat melewati X-ray, tidak terlihat ada sabu 35 Gram yang tersimpan dan dikemas dalam sebuah dus tersebut,” ujar kapolres.
Dia menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gorontalo Utara, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah, ada kaitannya dengan jaringan Internasional.
Sembari melakukan pengembangan kasus. Untuk tersangka sendiri kata Diky, akan di jerat dengan Undang undang Narkotika, Pasal 114, junto 112. Dengan Ancaman Hukuman penjara semur hidup. (Jebeng)